BNN Tak akan Hentikan Kasus Raffi Ahmad

Edi Hidayat, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2013 16:35 WIB
Raffi Ahmad (Foto: Egie Gusman)
Share :

JAKARTA - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan tidak akan menghentikan kasus Raffi Ahmad.

Kuasa Hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, menjelaskan sampai saat ini berkas Raffi Ahmad masih P19, sehingga BNN tetap menunggu itikad Kejaksaan Agung menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi gini posisinya, tetap lanjut terus. BNN tidak akan pernah menyatakan baik tersirat maupun tersurat bahwa akan menghentikan kasus Raffi Ahmad," kata Dwi Heri Sulistiawan, saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2013).

Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat melakukan pertemuan terbuka dengan kepala BNN, hingga MA memberikan saran dan imbauan yang disampaikan Hakim Agung Salman Luthan.

"Sarannya, dia mengimbau ke Kejaksaan untuk melimpahkan saja kasusnya itu ke pengadilan. Biarlah nanti hakim-hakim di lingkungan peradilan yang akan memutuskan kasus teersebut," tandasnya.

(nsa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya