Ibunda Raffi Ahmad: Anak Saya Bukan Penjahat

Rama Narada Putra, Jurnalis
Minggu 31 Maret 2013 13:59 WIB
Raffi Ahmad (Foto: Maria Cicilia Galuh/okezone)
Share :

Daftar 16 bank bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-November 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
 
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Capai 6,5%
 
Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
 
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 29 November 2024.
 
Baca juga: Presiden Prabowo Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10.000 per Hari
 
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
 
 
 
 

Selengkapnya simak dalam Infografis.




(tre)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya