JAKARTA- Permohonan Tiara Lestari mendapatkan hak asuh anaknya, Rania, secara penuh terancam kandas. Majelis hakim tidak menerima gugatan hak asuh anak dari pernikahan sebelumnya.
Menurut kuasa hukum Tiara Lestari, Kartika Yosodiningrat, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan provisional. Pihak penggugat dan pihak tergugat ingin agar anak mereka bisa tinggal bersama selama persidangan berlangsung.
"Kalau dari pihak penggugat supaya Rania bisa tinggal sama ibunya, dari pihak tergugat juga mengajukan gugatan yang sama agar Rania bisa tinggal sama ayahnya," kata kuasa hukum Tiara, Kartika, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/9/2012).
Berdasarkan pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan provisi dari kedua belah pihak. Namun, pihak Tiara masih yakin mendapatkan hak asuh anak agar bisa membawa ke Jerman bersama suami barunya.
"Jadi nanti akan dipertimbangkan di akhir pokok perkara. Jadi kesimpulannya, permohonan provisi ini tidak diterima oleh hakim. Tapi dengan tidak diterimanya permohonan provisi kami itu bukan berarti gugatan kami ditolak. Karena minggu depan kami masih menunjukkan pembuktian terhadap pokok perkara. Jadi saat ini Rania masih harus tinggal berpindah-pindah selama dua hari sekali antara tempat ayahnya dan tempat ibunya," tandas Kartika.
(rik)