JAKARTA- Sekedar mirip atau sudah masuk kategori plagiat? Masalah ini dari dulu hingga saat ini belum terpecahkan. Sebenarnya seperti apa sih, aturan yang menetapkan bahwa lagu bisa dikatakan plagiat?
Dalam sebuah ketentuan umum di dunia disebutkan bahwa lagu dianggap menjiplak jika memiliki kesamaan hingga 8 bar. Namun, hal ini dianggap pengamat musik, Denny Sakrie, tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Pasalnya, menurut Denny hal tersebut bisa disalah gunakan musisi yang nakal.
“Aturan 8 bar itu lama dan masih kontroversial sampai sekarang. Sekarang gini aja, kalau ada musisi yang menggunakan 2 bar saja dari lagu orang lain tapi dimainkan secara berulang-ulang dan mirip ya itu sudah bisa dibilang menjiplak,” terang Denny saat berbincang dengan Okezone via telefon, Selasa (12/6/2012).
Denny mengatakan sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang secara mutlak mengatur dengan tegas soal plagiatisme. Baik di Indonesia maupun di luar negeri, masalah plagiatisme masih menjadi kontroversi yang tidak pernah terselesaikan.
“Masalah plagiat itu enggak di Indonesia aja, di luar negeri juga banyak. Masalahnya tidak ada Undang-Undang yang tegas tentang masalah ini dan ini kayak Cuma wacana aja. Apalagi nada adanya cuma sampai tujuh, secara otomatis ya ada kesamaan. Ini tergantung dari moral si pencipta lagunya aja,” paparnya.
(uky)