Akhirnya Terbukti Ada Orang Ketiga di Antara Bambang-Halimah

Egie Gusman, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2011 14:32 WIB
Halimah (Foto:Arie Yudhistira/Sindo)
Share :

JAKARTA - Pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo menjadi bukti adanya orang ketiga dalam kandasnya rumah tangga Bambang dengan Halimah Agustina Kamil.

Hal itu disampaikan pengacara Halimah, Lelyana Santosa, saat dihubungi okezone, Rabu (13/7/2011).

"Saya tidak bisa memberikan tanggapan untuk masalah itu. Saya hanya bisa memberikan tanggapan dari saya. Dari awal saya sudah bilang bahwa perceraian itu disebabkan pihak ketiga. Kalaupun disangkal terus sekarang kan terbukti," kata Lelyana.

Bambang dan Mayangsari menikah secara resmi pada 11 Juli 2011, pukul 11.00 WIB di kediaman Mayang di jalan Simprug Golf XV/36, Jakarta Selatan. Pada acara pernikahan yang dilangsungkan tertutup itu, Bambang memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat dan Al Quran, serta uang tunai Rp11.072.011 yang menyimbolkan tanggal pernikahan.

Pernikahan dihadiri orangtua Mayangsari sebagai wali nikah yaitu Soegito Purbocarito dan Saniyatun alias Larasatun. Sebagai saksi nikah adalah Sigit Harjojudanto yang tak lain merupakan kakak Bambang. Usai akad nikah, pasangan yang menikah siri sejak 7 Juli 2000 itu menggelar pesta resepsi di kediamannya.

Tamu yang datang berasal dari tetangga, teman dekat, dan sejumlah selebriti seperti Anang Hermansyah-Ashanty, Jeremy Thomas dan istri. Tamu tak cuma diundang menghadiri pernikahan ulang Bambang dan Mayang, juga sekaligus merayakan ulang tahun Bambang ke-57.

Mayangsari menempuh perjalanan panjang dan penuh caci maki publik sebelum akhirnya menyandang status Nyonya Bambang Trihatmodjo. Kehadiran Mayang dalam pernikahan Bambang dan Halimah sudah sejak lama terendus. Klimaks konflik rumah tangga Halimah dan Bambang terjadi pada 21 Mei 2006. Halimah bersama kedua anaknya (Gendis dan Panji Trihatmodjo) melabrak Mayangsari.

Entah apa yang melatarbelakangi tindakan Bambang mengkhianati Halimah dan kedua anaknya. Usai keluarganya melabrak penembang Harus Malam Ini itu, Bambang bukannya sadar malah menceraikan Halimah ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 21 Mei 2007.

Pada 16 Januari 2008, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri. Namun, Halimah yang memang tak rela dicerai berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 29 Januari 2008.

Proses banding membuat perceraian pasangan yang menikah pada 24 Oktober 1981 itu kian larut. Pada 8 Oktober 2008, Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding Halimah. Bambang dan Halimah batal bercerai.

Tak puas, Bambang mengajukan permohonan kasasi pada 20 Februari 2009. Kasasi dilimpahkan dari Pengadilan Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, kasasi ayah dari putri Mayangsari itu ditolak MA pada 24 September 2009.

Masih keras kepala ingin pisah dari Halimah, pada 22 September 2010, Bambang mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke MA. Akhirnya, pada 23 Desember 2010 MA mengubulkan PK yang diajukan Bambang. Di sinilah akhir dari pernikahan Bambang dan Halimah. Keduanya resmi bercerai.

"Keputusan PK sudah final sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Dan keputusan itu yang saya sesalkan," ucap Lelyana.

(ang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya