LPSK Samakan Kasus Arumi seperti Teroris

Mahfiroh, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2011 16:51 WIB
Arumi Bachsin (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersikeras memberi perlindungan kepada Arumi Bachsin, meski ditentang keluarga Arumi. Menurut LPSK, Arumi punya hak untuk dilindungi sama halnya kasus lain, seperti kasus terorisme.

"Perlindungan terhadap seseorang itu bukan ada inisiatif LPSK. Kita sering diminta anggota dewan untuk serta merta melindungi seseorang, dalam undang-undang itu enggak bisa. Bukan karena Arumi ini artis ya. Kami sendiri tidak ingin terlibat di dalam polemik kasus ini. Sebetulnya, lembaga ini ingin seperti kasus-kasus lain seperti teroris, tapi kalau tidak ditangani dengan baik kasihan juga korbannya," jelas ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, SH, LLM di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

Menurut Haris, bintang film Not for Sale itu bisa dilepaskan asal dengan keinginannya sendiri. Jika sudah mengajukan permohonan tidak lagi dilindungi, LPSK akan menilai apakah cukup layak untuk berhenti melindungi.

"Kalau Arumi itu dikembalikan ke orangtua, bisa saja. Asalkan Arumi mencabut permohonan perlindungannya. Pertama, kita akan menilai. Kedua, kalau kasusnya bukan tindak pidana, kami tidak akan ikut campur. Tapi ini tindak pidana, keliru enggak kalau kita mencabut? Ini dilakukan dalam koridor hukum, karena itulah kita jalan di jalur hukum dan kita membantu permintaan orangtuanya untuk mempertemukan Arumi dengan beberapa pihak yang dikehendaki orangtuanya. Misalnya, dengan tantenya kita telah mempertemukan. Jadi keliru jika Arumi tidak dipertemukan. Ini bukan karena LPSK juga, tapi karena Arumi tidak menghendaki," tegasnya.

Perlindungan yang diberikan LPSK, lanjut Haris, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan LPSK terhadap Arumi juga didasarkan atas laporan Arumi yang menuduh orangtuanya melakukan tindak kekerasan dan eksploitasi. Karena proses hukum atas laporan Arumi di Polda belum dicabut, LPSK merasa tidak bisa melepas bintang film 18+ itu.

"Untuk kasus Arumi, perkaranya sederhana. Ada seorang anak, Arumi ini melarikan diri dari rumahnya karena merasa diperlakukan tidak tepat oleh orangtua. Oleh karenanya dia melaporkan ibunya ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga. Nah, kemudian atas laporan tersebut polisi melakukan penyidikan. Pada saat polisi telah melakukan penyidikan, si Arumi minta perlindungan ke LPSK," paparnya.

Sejak kabur dari rumah orang tua untuk kedua kali pada November 2010, Arumi hingga kini belum dipulangkan. Sempat dilindungi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), hingga kini Arumi berada di rumah aman di bawah naungan LPSK.

(rik)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya