Gugun Gondrong Cabut Gugatan Banding

Johan Sompotan, Jurnalis
Jum'at 08 Oktober 2010 13:59 WIB
Gugun Gondrong dan Anna Marissa. (Foto: Johan Sompotan/okezone)
Share :

JAKARTA - Gugun Gondrong harus mencabut gugatan banding yang diajukannya pada 7 September lalu. Hal ini menjadi kesepakatan setelah pihak Anna menyetujui teknik hak asuh anak dan telah ditandatangani kedua belah pihak.

“Satu hari setelah tanda tangan perjanjian ini, yaitu besok, pihak Gugun wajib mencabut permohonan dan pernyataan banding masalah hak asuh anak, dan harta gana gini diselesaikan denga musyawarah,” papar kuasa hukum Anna Marissa, Meidy SH, di Cafe Pan O, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Kamis (7/10/2010) malam.

Dalam isi perjanjian juga dinyatakan bahwa pihak Gugun maksimal hari ini harus mencabut gugatan banding. “Keputusan ini sudah final. Jadi, tidak ada lagi upaya hukum,” tegas Meidy.

Setelah ditandatanganinya kesepakatan langsung oleh Anna dan Gugun, praktis putusan PA Jakarta Selatan Nomor 1427 menjadi inkrah. Hak asuh anak disepakati oleh kedua belah pihak di luar pengadilan.

“Insya Allah perjanjian ini bisa menyelesaikan masalah,” imbuh kuasa hukum Gugun, Dwi Heri Sulistiawan SH.

Gugun yang duduk di samping Anna mengatakan paham apa yang baru saja ditandatangani. Gugun pun mengatakan puas dengan kesepakatan yang ada.

“Puas,” jawabnya singkat.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya