JAKARTA - Infotainment yang sudah dibumbui dengan opini-opini dinilai Ketua Dewan Pers Bagir Manan, bukanlah pekerjaan pers, karena sudah di luar fakta.
Dia mengambil contoh pemberitaan tentang perceraian pasangan selebritis. Bagir menjelaskan infotainment yang memberitakan suami istri yang akan bercerai, itu adalah fakta.
“Tapi ketika infotainment itu memberikan artis yang akab bercerai karena menurut si A dan si B, itu bukan lagi fakta. Itu sudah opini saja dan itu bukan pekerjaan pers,” terangnya ditemui di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Bagir menjelaskan infotainment memang dapat melaksanakan pekerjaan pers atau juga bukan pers. “Jadi ini dalam batas yang sifatnya berita dan yang sifatnya bukan berita,” tukasnya.
Dia mengingatkan agar pemberitaan hak-hak pribadi itu tidak membuat orang yang diberitakan itu keberatan, karena akan menjadi masalah. Pasalnya, yang namanya berita itu adalah yang sebenarnya, bukan opini.
“Nah itu satu dan jangan sampai memberitakan hal-hal kehidupan pribadi orang itu kalau orang itu keberatan. Itu menjadi masalah hukum,” tandas Bagir.
Selanjutnya, kata dia, sudah dinyatakan undang-undang penyiaran itu juga berlaku kode etik jurnalistik. Itu berarti infotainment yang melakukan pekerjaan pers juga diberlakukan UU Pers terkena kewajiban untuk menghormati nilai-nilai kesusilaan dan keagamaan.
“Juga harus diperhatikan oleh infotainment. Tidak bisa dia membuat berita infotainment yang melanggar sistem nilai-nilai yang dijunjung masyarakat kita,” kata dia.
Bagir menegaskan apakah nilai kesusilaan atau keagamaan itu fakta, artinya itu berita. “Kalau di luar fakta, itu bukan pers,” tegasnya.
Polemik infotainment yang telah diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membawa Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) duduk bersama.
(nov)