JAKARTA - Perseteruan artis lawas Lia Waroka dengan eks suami, Henry Restu Putra, masih berlangsung. Lia telah mengantongi surat dari Mahkamah Agung (MA) untuk merebut anaknya yang kini berada di tangan Henry.
Lia pada Kamis (7/5/2009) ini datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengambil surat penetapan dari MA untuk eksekusi mendapatkan hak asuh anak. Eksekusi itu akan dilakukan pada 14 Mei mendatang. Surat ketetapan eksekusi itu bernomor 210K/AG/2005/MARI/TGL22 Des 2005.
"Saya rasa ini sudah jalan terakhir buat saya. Lima bulan saya rasakan cukup menekan batin. Banyak faktor yang membuat khawatir terhadap anak saya. Kecuali anak saya punya tempat tinggal layak, pendidikan yang baik, ada guru les. Anak saya setiap hari kerjanya hanya main PS (Play Station)," tutur Lia.
Sebagai seorang ibu, Lia khawatir mengetahui anaknya tidak belajar dan hanya bermain. Dia tak mau prestasi akademis sang anak akan melorot.
"Saya tidak mau masa depan anak saya suram. Saya tidak mau anak saya seperti bapaknya," imbuhnya.
Kasus perebutan anak ini bermula dari tindakan Henry yang menjemput anaknya di sekolah. Tahu anaknya dibawa Henry, Lia mendatangi rumah Henry. Namun, setibanya di sana Henry meludahi artis yang melejit lewat film komedi Warkop Prambors itu.
Merasa dilecehkan, Lia melapor ke polisi dan menuntut pria yang berprofesi sebagai musisi itu secara materi yakni sebesar Rp1 triliun.
(ang)