Sekap Agung, Marcella Zalianty Terancam 12 Tahun penjara

Tomi Tresnady, Jurnalis
Kamis 04 Desember 2008 18:01 WIB
Ananda & Marcella (Foto:Johan/Okezone)
Share :

JAKARTA - Wajah cantik Marcella Zalianty bisa tua di penjara. Gara-gara menyekap Agung Setiawan, Marcella terancam dipenjara 12 tahun.

"Marcella dikenakan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," ungkap pengacara korban Agung Setiawan, Partahi Sihombing SH, di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya No 61, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).

Malangnya, selain pasal 328, bintang film Belahan Jiwa itu juga disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Untuk pasal 351, selain kakak kandung Olivia Zalianty itu, Ananda Mikola dan Moreno Soeprapto juga ikut terancam.

(ang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya