JAKARTA - Jun Mahir membacakan ikrar talak untuk istrinya, Moudy Wilhelmina. Dengan pembacaan ikrar talak, maka bintang sinetron tersebut resmi menjadi janda. Sayang, Moudy tidak menghadiri pembacaan ikrar talak.
Pada pembacaan ikrar talak, Moudy hanya diwakili kuasa hukumnya, Ari Zulfikar.
"Dia tidak harus hadir karena sudah diwakili oleh kuasa hukumnya. Perceraian ini sudah dianggap sah oleh pengadilan agama," tutur Ari Zulfikar, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (24/11/2008).
Sementara itu, Jun Mahir yang datang didampingi kuasa hukumnya enggan memberikan komentar. Pria yang berprofesi sebagai kameraman ini langsung bergegas pergi usai keluar dari ruang sidang.
Proses pembacaan ikrar talak hanya berlangsung 10 menit.
Sekadar informasi, sebelumnya pada 27 Oktober, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak Jun Mhair terhadap Moudy Wilhelmina.
Perceraian pasangan ini tidak mempermasalahkan harta gono-gini. Keduanya pun sepakat pengasuhan anak semata wayangnya diserahkan kepada Moudy.
(fin)