JAKARTA - Restu Sinaga tertangkap tangan menyimpan beberapa zat narkotika di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta pada hari Kamis, 2 Juni 2016. Kini statusnya resmi menjadi tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang ikut diamankan bersamaan dengan penangkapan Restu seperti berupa ganja, obat Dumoid, pil Happy Five serta plastik sisa penggunaan kokain. Semua barang itu diyakini polisi milik Restu Sinaga.
"Barang bukti berupa kurang lebih 10 gram ganja. Ada obat Dumolid 17 butir. Kemudian ada Happy Five 26 butir. Ini sisa pake kokain. Dan alat yg digunakan. Dan saat ini yang bersangkutan sedang kita sidik," papar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Tubagus Ade, Jumat (3/6/2016).
Dalam kasus ini, Restu Sinaga menyandang status sebagai tersangka tunggal. Saat terjadi proses penggerebekan, Tubagus menuturkan bahwa pada saat itu, hanya terdapat sosok Restu Sinaga di lokasi penggerebekan.
"Saat dia diamankan, tersangka dalam keadaan sendiri, dan barang yang dikuasainya dalam kuasaan pribadi sehingga dalam kasus ini hanya satu tersangkanya," sambungnya.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri