Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Dihadirkan Lagi, Pengacara Raffi Nilai BNN Langgar HAM

Rama Narada Putra , Jurnalis-Selasa, 16 April 2013 |13:25 WIB
Tak Dihadirkan Lagi, Pengacara Raffi Nilai BNN Langgar HAM
Raffi Ahmad (foto: Egie Gusman/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah meminta Raffi Ahmad hadir dalam sidang kode etik kedokteran. Namun kuasa hukumnya , Hotma Sitompul, mengaku pesimis pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memenuhinya.

"MKDKI punya kewenangan memanggil Raffi, tapi kewenangan pengadilan saja tidak dihormati BNN, apalagi MKDKI. Sudah bisa dibayangkan," kata Hotma ditemui di Kantor MKDKI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).

Lebih lanjut, ayah Bams “Samson” itu menuturkan, dengan tidak dihadirkannya Raffi dalam persidangan, kliennya telah kehilangan hak melakukan pembelaan diri. Selain itu, menurutnya pihak BNN  telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM terhadap bekas kekasih Yuni Shara itu.

"Kalau Raffi enggak hadir, Raffi kehilangan haknya membela diri, itu pelanggaran hukum, dan HAM," tandasnya.(gal)

(uky)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement