MAKKAH – Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak menggunakan jasa joki pendorong kursi roda tidak resmi alias ilegal saat ibadah Sai dan tawaf di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah.
Baca Juga : Jamaah Haji 2024 Terbesar dalam Sejarah Indonesia
Pasalnya, banyak jamaah haji maupun umrah yang tertipu dengan pendorong jasa kursi roda ilegal tersebut.
Baca Juga : 61% Calon Jamaah Haji 2024 Sudah Periksa Kesehatan
“Kami mengimbau bagi jamaah yang akan menjalankan ibadah tawaf dan sai agar menggunakan jasa sewa kursi roda resmi,”ujar Kepala Daerah Kerja Makkah, Khalilurrahman, di Makkah, Kamis (23/5/2024).
(uky)