Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasus Narkoba

Anak Rano Karno Dituntut Satu Tahun Penjara

Amba Dini Sekarningrum , Jurnalis-Selasa, 14 Agustus 2012 |13:01 WIB
Anak Rano Karno Dituntut Satu Tahun Penjara
Raka dan Karina (Foto: Amba Dini/Okezone)
A
A
A

TANGERANG- Anak Rano Karno, Raka Widiarma, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam kasus kepemilikan narkoba jenis esktasi pada Agustus 2012.

Tuntutan sama juga dibacakan jaksa untuk sekretaris Raka, Karina yang sama-sama duduk di bangku terdakwa dalam kasus serupa. Sebelumnya, Jaksa Riyadi membacakan hal-hal yang berkenaan dengan kasus yang menimpa Raka dan Karina secara berantai, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pada pemeriksaan terdakwa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan narkotika golongan 1 untuk konsumsi pribadi. Maka kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan perintah tetap ditahan pada terdakwa," kata Riyadi dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa (14/8/2012).

Sebelumnya diberitakan, Raka dan Karina ditangkap petugas Polres Bandara Soekarno Hatta yang menyamar sebagai petugas pengantar paket kiriman. Di dalam paket kiriman didapati lima butir ekstasi.

(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement