TANGERANG - Sidang kasus kepemilikan narkoba yang menjerat anak Rano Karno, Raka Widiatama, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Raka dan Karina diperiksa secara bergantian. Keduanya duduk bersamaan di depan majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan.
Raka mengakui, bahwa KTP palsu dengan foto miliknya atas nama Irwan Imam memang diketahuinya. KTP itu dibuatkan seorang bernama Jimos yang dikenalnya di Malaysia saat berlibur bersama keluarga akhir 2011 lalu.
"Jimos yang membuatkan KTP atas nama Irwan melalui fax, dan kepada Jimos juga saya memesan ekstasi," jelas Raka dalam persidangan, Selasa (7/8/2012).
Terkait alasan memesan ekstasi dari Malaysia, karena harganya lebih murah dibandingkan di Jakarta. Dalam persidangan, Raka juga mengaku sudah menggunakan ekstasi sejak SMA, dan Raka kerap datang ke tempat clubing.
Raka juga menjelaskan, bahwa dia setiap hari menggunakan ekstasi karena banyak tekanan masalah keluarga. Terutama karena dirinya hanya anak angkat dari Rano Karno yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
(rik)