BANDUNG - Entah apa penyebabnya, terpidana kasus video porno, Ariel disebut akan segera bebas. Padahal, vokalis Peterpan itu baru bisa bebas murni pada 2013.
Menurut Kepala Rutan Kebon Waru, Jawa Barat, Wahid Husein, kasasi yang diajukan pihak Ariel ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung (MA) memutuskan Ariel tetap mendapat ganjaran hukuman 3,5 tahun.
"Hasil putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Bandung). Hukumannya tetap 3,5 tahun. Jadi bisa bebas murni pada tahun 2013," jelas Wahid saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, Jumat (16/12/2011).
Ariel ditahan karena kasus video porno yang melibatkan Luna Maya, dan Cut Tari. Pada Januari 2011, Ariel divonis hukuman 3,5 tahun. Ariel ditahan sejak Juni 2010. Namun, jika dipotong masa tahanan dan remisi yang akan didapatnya, Ariel diprediksi bisa bebas lebih cepat.
(rik)