TANGERANG- Sidang perdana kasus perceraian Titi Dj dan Ovy /rif di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang ditunda karena keduanya tak hadir ke pengadilan, dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, mereka akan kembali memanggil keduanya untuk melakukan mediasi di sidang selanjutnya, 12 Desember 2011.
"Dari majelis yang bersangkutan tak hadir, pengadilan akan memanggil kembali pihak termohon karena harusnya mediasi. Karena enggak hadir jadi ditunda, dan akan dilanjutkan oleh 12 Desember," kata Drs H Baehaki ditemui di PA Tigaraksa, Tangerang, Banten, Senin (5/12/2011).
Menurutnya, pihak pengadilan tidak mengetahui alasan ketidakhadiran kedua belah pihak. Selain itu, hingga saat ini, tidak ada pendaftar dari pengacara pihak Ovy.
"Alasannya enggak tahu, karena ketidakhadiran saja. Kuasa hukum yang terdaftar dari pihak Dwijayati Fathoni, dan Damayanti. Sampai hari ini tidak ada pendaftar pengacara dari pihak Ovy," katanya.
Saat ingin dimintai konfirmasi, pengacara dari pihak Titi DJ langsung meninggalkan pengadilan usai sidang dinyatakan ditunda oleh majelis hakim.
(rik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri