Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Halimah Didukung Istri Gus Dur Batalkan Pernikahan Bambang-Mayang

Rama Narada Putra , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2011 |10:09 WIB
Halimah Didukung Istri Gus Dur Batalkan Pernikahan Bambang-Mayang
Halimah (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Perjuangan Halimah untuk membatalkan pernikahan mantan suaminya, Bambang Triatmodjo, dengan Mayangsari tampaknya mulai mendapatkan titik cerah.

Pada sidang permohonan pengujian penjelasan pasal 39 ayat 2 huruf 'F' UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Konstitusi, Halimah mendapat dukungan berbagai pihak.

Salah satu yang mendukung permohonan tersebut adalah Shinta Nuriyah, istri Alm. Abdurahman Wahid dan Direktur HAM PBB Dr Makari Wibisono yang menjadi saksi dalam sidang permohonon ke MK.

"Ibu Halimah menginginkan sesuatu yang positif dari apa yang kita ajukan. Positif itu adalah apabila kita dapat memohonkan pernikahan Bambang dan siapa itu (Mayangsari), itu diputus (dibatalkan)," tegas Kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham SH, ditemui di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2011).

Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan oleh Halimah di sidang MK, semua dapat memperkuat permohonan untuk membatalkan pernikahan Mayangsari dengan putra Cendana itu.
 
"Dari semua saksi yang kami ajukan, saya beranggapan dan berpikir semuanya mendukung permohonan kami," tegasnya.

Namun, fokus utama Halimah sebenarnya adalah menganulir pasal undang-undang perkawinan. Jika hal itu sudah terwujud, barulah Halimah meminta pernikahan Bambang dan Mayang dibatalkan.

"Urusan kita adalah apa yang kita inginkan tercapai di mana huruf F dari pada pasal UU perkawinan itu kita minta dianulir. Kalau sudah dianulir, kita minta supaya Bambang dan temannya (Mayangsari) itu dibatalkan pernikahannya," tegasnya.

Seperti diketahui, Halimah saat ini tengah memperjuangkan hak kaum perempuan dengan mengajukan pengujian Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Halimah mendaftarkan judicial review ke MK pada 20 Juni 2011.

Pengajuan pengujian itu disampaikan janda dua anak ini berselang empat bulan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) gugatan cerai Bambang terhadap Halimah.

(rik)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement