Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 1 Tahun, Personel Kangen Band Lega

Egie Gusman , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2011 |19:09 WIB
Divonis 1 Tahun, Personel Kangen Band Lega
Andhika dan Izzy Kangen Band (Foto: Elang Riki Yanuar/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Andika dan Izzy Kangen band merasa lega usai menerima vonis satu tahun penjara atas kasus narkoba yang melibatkan mereka.

Perasaan lega dua musisi asal Lampung itu karena mereka tidak menjalani hukuman di rumah tahanan. Mereka akan menjalani hukuman di panti rehabilitasi narkoba milik BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami merasa puas dan lega pembelaan disetujun bahwa Andhika dan Izzy bersalah sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri," ujar kuasa hukum Andika dan Izzy, Priyagus Widodo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/8/2011).

Karena itulah, Priyagus dan kliennya tidak mengajukan banding. Hukuman rehabilitasi memang sudah sesuai dengan keinginan mereka.

"Jadi hukuman 1 tahun, dengan catatan dikurangi masa tahanan dan diwajibkan untuk rehabilitasi di Lido. Kita jelas menerima, memang permintaan harus di rehabilitasi. Jadi kurang lebih 7 bulan lagi," pungkasnya.

Personel dan juga kru Kangen Band ditangkap polisi di basecamp mereka di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Maret 2011, pukul 02.30-03.00 WIB. Mereka ditangkap usai mengisi acara di Bekasi. Barang bukti yang disita yakni 40 gram ganja kering dan tiga pot tanaman tunas ganja. Setelah melalui tes urin, dua personel Kangen Band, Andika dan Izzy, positif mengonsumsi ganja.

(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement