Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penculik Widi 'Vierra' Terancam 9 Tahun Penjara

Mega Laraswati , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2011 |21:51 WIB
Penculik Widi 'Vierra' Terancam 9 Tahun Penjara
Widi 'Vierra' (Foto: Elang Riki Yanuar/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Tiga orang penculik vokalis band Vierra, Widi harus siap menanggung resiko atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Usai menjalani visum, Widi langsung kembali menuju Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan peristiwa penculikan yang dialaminya pagi tadi. Para penculik yang belum diketahui identitasnya itu akan dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto 335 KUHP.

Dalam pasal 289 KUHP sendiri tertulis, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Dugaan pasalnya 289 KUHP mengandung kekerasan junto 335," urai kuasa hukum Widi, Minola Sebayang di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (6/7/2011).

Minola juga kembali menjelaskan kronologis peristiwa penculikan yang dialami Widi. Menurut Minola, Widi dipaksa masuk ke dalam mobil oleh tiga orang pria yang menggunakan mobil Honda Civic itu.

"Widi kumpul sama temannya di kafe bilangan kemang. Jam 04.00 dia tinggal sama teman-temannya dan dia naik taksi. Dia nunggu taksi sambil BBM-an. Pas arah Pizza Hut sudah ada mobil yang mengikuti dia dari belakang. Dia enggak merasa khawatir, karena sudah biasa daerah situ. Pas dia berdiri, orang itu buka kaca mengajak Widi masuk. Widi enggak beri respon. Sampai salah satu Widi memegang tangan dan ditarik pksa. Widy berusaha menolak tapi tenaga laki-laki tak bisa dia lawan," paparnya.

(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement