Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pernah Dibui, Salah Satu Faktor Hukuman Revaldo Berat

Johan Sompotan , Jurnalis-Selasa, 05 April 2011 |18:12 WIB
Pernah Dibui, Salah Satu Faktor Hukuman Revaldo Berat
Revaldo. (Foto: Johan Sompotan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Artis Revaldo pernah mendekam di penjara beberapa tahun lalu, akibat masalah yang sama yaitu berkutat dengan barang haram jenis narkoba. Hal inilah menjadi faktor memberatkan hukuman Aldo.

“Hukuman yang memberatkan Revaldo adalah merusak moral masyarakat, terdakwa pernah kena dihukum pidana yang sama, menggunakan barang jenis narkotika tanpa hak, serta tanpa ijin, sehingga terdakwa diwajibkan harus ada di dalam penjara,” ucap Mirdin Alamsyah selaku hakim ketua saat membacakan vonis putusan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (5/4/2011).

Selain memberikan hukuman yang memberatkan, Mirdin pun tak lupa ada beberapa faktor yang meringankan Aldo. “Revaldo masih muda, Revaldo berlaku sopan selama di pengadilan dan itu yang meringankan terdakwa,” imbuhnya.

Sangat disayangkan memang apa yang menjadi pembelaan dari bintang film 30 Hari Mencari Cinta ini tidak diterima oleh para hakim. Sehingga pembelaan yang diajukan beberapa waktu lalu dikesampingkan.

“Revaldo harus mempertanggungjawabkan masalahnya dan harus dituntut penjara. Sehingga semua pembelaan yang diajukan, hakim tidak sepaham serta tidak setuju. Maka dari itu dikesampingkan,” bebernya.

(nov)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement