JAKARTA - Kasus kaburnya Arumi Bachsin menyita waktu dan berlarut-larut. Menurut aktivis perempuan yang tergabung di LBH APIK dan Yayasan Pulih, kasus Arumi hanya bisa diselesaikan di meja hijau.
"Pemidanaan adalah upaya terakhir, tapi fungsi pidana akan memutus siklus yang dialami Arumi. Pidana akan memberikan efek jera tanpa hukuman penjara. Saya kira itu yang bisa diputuskan oleh hakim," jelas Direktur LBH APIK, Veronica, di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).
Menurut Veronica, lewat persidangan nanti akan dijelaskan apa sebenarnya kemauan Arumi. Selain itu, pengadilan yang akan membuktikan apakah ada tindak kekerasan seperti yang dituduhkan Arumi kepada orangtuanya.
"Saya rasa Arumi tidak ingin memutuskan relasi, tapi dia ingin semuanya jelas di persidangan. Kami menduga kuat Arumi menerima kekerasan dalam rumah tangga. Serangan ini memang terjadi dalam keluarga Arumi. Tapi kami tidak bisa menjelaskan lebih detil karena menghargai privasi Arumi," kelitnya.
Oleh karena itu, LBH APIK mendesak kepolisian segera merampungkan berkas laporan Arumi di Polda Metro Jaya.
"Ini bukan masalah angka kapan dia bisa pulih, tapi masalah psikologis Arumi. Saya pikir yang paling jelas kasus seperti Arumi. Kami mendorong agar pihak polisi mendorong agar mempercepat proses hukum ini," tegasnya.
Arumi telah melaporkan ibundanya Maria Lilian Pesch ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2010, dengan tuduhan melakukan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta eksploitasi anak yang tertuang dalam pasal 45 UU 23/2004 tentang KDRT.
(ang)