JAKARTA - Pengacara Kangen Band semakin lantang membantah kliennya mengonsumsi narkoba. Apalagi, telah ketahuan bahwa pemilik ganja kering seberat 40 gram dan tanaman tunas ganja adalah Rahmatulloh, sopir vokalis Andika.
"Mereka (Kangen Band) tidak mengakui memakai narkoba karena mereka tidak mengonsumsi narkoba," tegas kuasa hukum Kangen Band, Ferry Juan, saat ditemui di Direktorat IV Nakotika dan Kejahatan Terorganisir, di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (13/3/2011).
Rahmatulloh, menurut Ferry, telah mengakui barang haram tersebut miliknya.
"Barang bukti yang diambil sudah ada yang mengakuinya. Itu bukan personel Kangen Band. Orang ini sudah mengaku membeli sendiri, untuk pakai sendiri, dan punya sendiri," sebut Ferry.
Ketika digeledah aparat pada Sabtu, 12 Maret 2011, dinihari, di basecamp Kangen Band yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur, ditemukan tiga pot tanaman ganja berukuran 3-4 cm. Polisi juga menemukan 40 gram ganja kering.
Setelah melalui pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), lima dari 10 orang personel dan kru Kangen Band yang ditangkap telah dibebaskan hari ini. Termasuk di antaranya sang basis Bebe. (ang)
(nsa)