JAKARTA - Setelah tidak mengenakan pajak terhadap film lokal, pemerintah akan tetap mengenakan pajak terhadap film asing, hanya saja pemerintah berjanji tidak akan memberatkan.
Sampai saat ini belum terdapat kesepakatan antara pemerintah dan distributor film asing mengenai angka berapa persen pajak yang akan dikenakan.
Untuk itu, pemerintah melalui kementerian kebudayaan dan pariwisata berencana memanggil importir film-film asing ke kantor kementerian kebudayaan dan pariwisata, Rabu 23 Februari besok.
"Sedangkan film import, kita bahas. Habis itu hari Rabu kita akan undang importir film. Negeri ini milik kita semua, ajaklah, para eksportir dari sana, berpikir tentang Indonesia, apa yang terbaik," ungkap Menbudpar, Jero Wacik Minggu (20/2/2011).
Jika mendapatkan titik temu, maka kebijakan pajak film asing nanti akan menjadi satu paket dengan film lokal yang rencananya akan tidak dikenakan pajak.
(uky)