Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PWI Sambut Baik Fatwa MUI Haramkan Infotainment

Johan Sompotan , Jurnalis-Rabu, 28 Juli 2010 |18:15 WIB
PWI Sambut Baik Fatwa MUI Haramkan Infotainment
PWI. (Sumber: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut baik fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, fatwa harap itu sejalan dengan kode etik jurnalistik.

“Kami dari PWI menyambut baik, karena pada dasarnya fatwa yang disampaikan MUI sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujar Ketua Departemen Infotainment PWI, Farid Iskandar, ditemui di Ranche Market, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

Dia menambahkan PWI membuka pintu bagi MUI untuk membantu, khususnya departemen infotainment, untuk menata kinerja wartawan yang bergelut dalam mencari berita hiburan.

“Bahwa hanya infotainment yang mematuhi kode etik jurnalistik saja yang akan diakui (PWI),” imbuh Farid.

Wakil Ketua Departen Infotainment PWI Pusat, Hans Miller, menambahkan fatwa haram MUI terhadap infotainment menjadi pelajaran agar ke depannya ada perbaikan. Terlebih sebentar lagi, Bulan Ramadan akan datang.

“Kita yakini dan kita merasa bangga. Semua orang bicarakan infotainment, karena mereka sayang pada infotainment,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI tidak memfatwakan infotainment haram, cuma isi gosipnya saja yang diharamkan. Infotainment juga terancam melalui badan sensor sebelum ditayangkan televisi. Wacana ini mengemuka karena infotainment merupakan program berita mengenai dunia hiburan dan selebritis. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berniat melakukan perubahan kategori siaran dari faktual ke non-faktual.

(nov)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement