JAKARTA - Ruben Onsu memastikan, mediasi gugatan wanprestasi melawan Sarwendah gagal. Karena itu, dia dan tim kuasa hukumnya tidak akan menghadiri agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 November 2026.
"Karena mediasi gagal, selanjutnya kami akan bersurat pada mediator. Ruben tidak ingin berdamai di ruang mediasi. Alasannya, tidak ada kesepahaman dengan penggugat," ujarnya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 November 2026.
Dengan begitu, maka gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah itu akan masuk ke pokok perkara dalam persidangan selanjutnya. Minola menilai, gugatan Sarwendah memang seharusnya mengarah pada pembuktian hukum di ruang sidang.
"Gugatan wanprestasi pada dasarnya diajukan untuk menguji sebuah perkara lewat proses persidangan kan. Kalau hanya sekadar berharap mediasi mah lebih baik somasi. Enggak perlu menggugat," imbuhnya.
Mengingat pihak bank turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut, maka Minola memastikan, seluruh data mutasi, rekapitulasi pembayaran, dan pembuktian kewajiban finansial akan dibuka secara sah di persidangan.
"Nanti data-data yang diinginkan oleh pihak penggugat akan diberikan oleh BCA selaku salah satu tergugat dalam persidangan. Bank BCA pasti akan memberikan rekapitulasi kewajiban terkait proses utang-piutang," tutur Minola lagi.
Pengacara 57 tahun tersebut juga menyayangkan narasi kekecewaan pihak lawan yang sempat mempersoalkan keterlambatan tim kuasa hukum Ruben pada sesi mediasi sebelumnya. Baginya, tudingan-tudingan non-substansial tersebut tidak perlu diperpanjang di ruang publik.
Kini, Ruben Onsu menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan proses persidangan pokok perkara dan meminta agar sengketa hukum diselesaikan lewat sidang pembuktian di pengadilan.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri