"Seperti halnya Ruben meminta perincian terhadap anak aja, sampai sekarang sampai detik ini tidak pernah ada perincian," kata Raka.
Raka pun meminta agar publik dan pihak lawan tidak memutarbalikkan fakta teknis pembayaran di lapangan, seolah-olah Ruben lari dari tanggung jawab.
"Jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran, tapi S tidak melakukan kewajibannya, sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran. Tetap berdua berdasarkan Akta 39," pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri