"Karena tujuan hukum pidana yang baru ini bukan untuk menghukum orang, ya, tetapi bagaimana hubungan mereka bisa dipulihkan kembali," papar Deddy.
Sementara itu, kuasa hukum Insanul lainnya, Tommy Triyunanto, menegaskan proses RJ diupayakan tanpa adanya tekanan.
Namun, jika perkara ini dinilai buntu di tingkat Polda, pihaknya telah menyiapkan opsi lain.
"Kita akan melakukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim," tandas Tommy.
Sebelumnya, Wardatina Mawa sempat bersikukuh menolak proses mediasi maupun restorative justice atas laporannya terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli, sebagaimana dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya pada Mei 2026 lalu.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri