“Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus Richard Lee ini kan hanya sebatas labeling, bukan mengatur tentang isi produk skincare. Menariknya, klaim itu justru dibuat oleh pihak lain bukan terdakwa sendiri,” tuturnya.
Gayus Lumbuun kemudian mengatakan, “Saya hanya punya satu konklusi untuk perkara ini, berdasarkan pengalaman dan pemahaman saya. Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara jika diajukan bersama-sama. Jangan campuradukkan dua undang-undang berbeda.”
Pria 78 tahun tersebut kemudian menegaskan, statusnya sebagai penjamin Richard Lee tidak berarti akan melepaskan bapak tiga anak tersebut dari proses hukum yang saat ini masih bergulir di pengadilan. Richard masih harus menuntaskan persidangan apapun hasilnya nanti.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri