JAKARTA - Pihak Richard Lee menyiapkan langkah khusus dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan atas laporan Doktif di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 15 Oktober 2026 mendatang.
Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menghadirkan seorang mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI sebagai saksi ahli di ruang sidang.
Menurut Faizal, saksi ahli tersebut memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan dan penegakan hukum, mulai dari advokat, mantan anggota DPR RI, hingga menduduki posisi puncak sebagai seorang Hakim.
"Ini yang hadir ini tokoh sangat senior. Dulu beliau berprofesi sebagai advokat, juga pernah menjadi anggota DPR RI, terakhir beliau sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Jadi pengalamannya luar biasa, tokoh hukum yang sangat disegani dan tokoh hukum juga yang lurus," ujar Faizal Hafied di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Faizal menjelaskan, kehadiran mantan Hakim Agung tersebut bertujuan untuk mengurai sejumlah substansi hukum yang dinilai janggal dalam laporan Doktif, terutama mengenai subjek yang dilaporkan dan keabsahan alat bukti.
"Besok ini akan sangat istimewa, besok akan dijelaskan bagaimana kalau seandainya kuasanya ini disuruh melaporkan perusahaan atau pimpinan perusahaan, tapi yang dilaporkan adalah pribadi. Nah, bagaimana nih seharusnya?" kata Faizal.
Tak hanya itu, sang ahli juga akan membedah konsekuensi hukum apabila proses peradilan didasarkan pada barang bukti yang tidak sah atau diduga palsu.
"Terus nanti juga akan disampaikan apakah dibenarkan mengambil keputusan dari alat bukti yang tidak sah atau alat bukti yang tidak autentik atau alat bukti atau barang bukti yang palsu? Dan seandainya keputusan hukum diambil dari barang bukti yang palsu atau tidak sah itu, apa yang bisa dilakukan pihak yang dirugikan?" imbuhnya.
Selain mantan Hakim Agung, tim kuasa hukum Richard Lee juga menjadwalkan kehadiran ahli keuangan forensik untuk memperkuat pembelaan kliennya di hadapan majelis hakim.
"Karena ahli ini juga mantan Hakim Agung dan juga banyak memutuskan perkara-perkara besar di Indonesia. Jadi sehingga dengan pengalamannya ini kami harap beliau sebagai ahli yang juga dapat memperjelas posisi kasusnya Richard Lee, sehingga bisa terang benderang dan bisa majelis ini memberikan keputusan yang seadil-adilnya," pungkas Faizal.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri