Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Zainul Arifin, menyebut pihaknya telah mengantongi berbagai barang bukti berupa video, foto promosi, hingga riwayat percakapan digital para artis yang di-endorse. Menurutnya, ada figur publik yang mulai beritikad kooperatif untuk membuka aliran dana tersebut kepada penyidik.
"Di media sosial juga disampaikan, dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi ke penyidik. Berapa jumlah uang yang dia terima, siapa yang mengajak untuk endorse, dan apakah ada hubungan hukum antara dia dengan perusahaan tersebut," tutur Zainul.
Zainul pun mengultimatum figur publik lain yang belum menunjukkan iktikad baik demi mengembalikan hak para korban.
Kasus ini dilaporkan dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi dengan ancaman pidana akumulatif hingga 20 tahun penjara.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri