JAKARTA - Presenter Ruben Onsu secara menolak kehadiran Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai mediator dalam perselisihannya dengan sang mantan istri, Sarwendah. Pihak Ruben menilai pelibatan lembaga tersebut di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merupakan sebuah langkah mundur.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa perkara perebutan hak asuh anak antara kliennya dan Sarwendah kini sudah bergulir di pengadilan dan segera memasuki agenda pembuktian.
Menurutnya, proses mediasi resmi sebelumnya pun telah ditempuh di PN Jakarta Selatan.
"Secara prinsip kan hak semua orang ingin bertemu atau berbicara dengan siapa, kita tidak bisa batasi hak orang lain. Hanya saja kalau menurut saya, ini langkah mundur. Kenapa saya katakan langkah mundur? Karena ini di tengah-tengah proses persidangan hak asuh anak yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Minola Sebayang di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Dalam proses hukum di pengadilan, pihak Sarwendah juga disebut sudah melayangkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dalam polemik hak asuh anak.
"Tapi kalau cara pandangnya masih belum disamakan, tidak akan pernah ada titik temu. Siapa pun yang berbicara, tetap akan sulit mendapatkan titik temu jika cara pandangnya sudah berbeda dalam mengartikan Akta 39," jelasnya.
Terkait surat undangan yang dikirimkan oleh Komnas Anak kepada kliennya, Minola membenarkan bahwa Ruben telah menerima surat tersebut. Namun, presenter kondang itu memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan mediasi tersebut dan memilih fokus pada persidangan.
"Ruben seperti apa yang menjadi sikapnya, dia merasa bahwa lebih baik fokus ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang berjalan. Karena inilah yang harus dihormati," tutur Minola.
Pihak kuasa hukum Ruben pun telah menyiapkan surat balasan resmi guna menjawab undangan dari Komnas Anak, sekaligus menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya.
"Hari ini kami akan siapkan surat secara in officio, secara etika menjawab surat dari Komnas Anak itu. Yang pada intinya mengatakan tidak bisa memenuhi undangan untuk hadir di sana. Selain karena ada kegiatan lain yang berbenturan dengan jadwal undangan, Ruben ingin lebih fokus menyelesaikan segala sesuatunya di proses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," beber Minola.
Lebih lanjut, Minola menegaskan bahwa seorang mediator tidak bisa ditunjuk secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
"Penunjukan menjadi mediator itu kan harus disepakati. Kalau satu pihak saja menunjuk satu lembaga atau perorangan, tapi pihak yang satu tidak berkenan, maka orang tersebut tidak akan bisa menjadi mediator. Apalagi proses ini sudah berjalan di pengadilan. Jadi tidak ada kewajiban karena ditunjuk pihak sana, kita harus terima," pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri