Merasa haknya diabaikan, Aditya akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, pihak pelapor menjerat Niki dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pelanggaran UU Perfilman dan UU Hak Cipta.
Tak main-main, kerugian materiil yang ditanggung Aditya Gumay bersama Ruben Onsu ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
"Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah Rp15 miliar. Rp15 miliar rupiah," pungkas Aditya dengan nada tegas.
Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir di Polda Metro Jaya, di mana pihak penyidik tercatat telah memanggil saksi maupun terlapor sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri