JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret presenter Ruben Onsu akhirnya resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Ruben pun berharap tidak ada lagi pihak yang mempermasalahkan atau mengungkit status tersangkanya di kemudian hari.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Surat tersebut diterbitkan menyusul adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya. Dengan surat ini berarti kami, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya, di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Machi menegaskan bahwa dokumen resmi SP3 ini sangat krusial guna mengakhiri berbagai spekulasi publik maupun pihak-pihak tertentu yang masih menyinggung status hukum Ruben Onsu.
Pihaknya memperingati agar status tersangka yang sempat disematkan kepada Ruben tidak lagi dijadikan polemik ke ranah lain.
"Ya kalau misalnya dibutuhkan oleh lawyer yang memegang atau tim kuasa hukum yang memegang dalam kasus lain bahwa kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," tegas Machi.
Lebih lanjut, Machi mengungkapkan bahwa mantan suami Sarwendah itu merasa sangat lega setelah menerima kepastian hukum terkait perkaranya.
Surat SP3 tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keraguan sejumlah pihak mengenai kelanjutan proses hukum kliennya.
"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya. Tentunya sangat lega dan surat ini kan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan, 'Ah, itu belum tentu bisa dihentikan, mana surat SP3-nya?' Nah, ini bisa menjadi bukti," jelasnya.
Menurut Machi, penyelesaian perkara ini didasari oleh itikad baik Ruben yang memilih bertanggung jawab mengganti kerugian pokok yang telah disepakati bersama pihak pelapor, yakni sebesar Rp3,5 miliar.
"Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab. Buktinya dengan kasus ini dia bukan menyangkal atau tanda kutip sok benar, tapi menyelesaikan dengan mengganti kerugian. Kita bayar pokoknya saja dan itu sudah disepakati bersama pelapor sejumlah yang kemarin itu, tiga setengah (miliar)," tambah Machi.
Dengan telah diterbitkannya SP3 dan adanya penetapan dari pengadilan, Machi memastikan kasus serupa tidak akan bisa dibuka atau dilaporkan kembali di kemudian hari karena berlandaskan asas hukum nebis in idem.
"Pasti sudah tidak bisa (diperkarakan lagi), karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri