Julia Prastini mengaku membeli cartridge etomidate dari jaringan berinisial RR dan RN. Jaringan ini beroperasi sejak Juli 2026 dengan modus pemasaran antarteman. Dari RR dan RN, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap XC, sang pemasok utama atau bandar yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Dari tangan XC, petugas menyita barang bukti tambahan berupa 71 cartridge etomidate.
Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan, XC meraup keuntungan sekitar Rp700.000 dari tiap cartridge yang berhasil dijualnya. Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka: XC, RR, dan RN.
Sementara itu, status hukum Jule diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena kedudukannya sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu, menurut Michael, diambil karena Jule mengonsumsi sendiri tiga dari empat vape yang dimilikinya.
Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan proses permohonan asesmen dan rehabilitasi bagi Jule kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). “Terkait proses rehabilitasi JP, kami serahkan sepenuhnya kepada BNNP,” tutupnya.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri