JAKARTA - Korban dugaan penipuan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo, Gusti, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini diambil guna memperjuangkan pengembalian kerugian materiil melalui mekanisme permohonan restitusi.
Didampingi kuasa hukumnya, Thedora, Gusti menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporannya yang saat ini tengah diproses di Polda Metro Jaya.
Thedora menegaskan langkah ke LPSK diambil agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan paralel dengan penanganan perkara pidana di kepolisian.
"Jadi berhubung laporan kita masih proses di Polda Metro Jaya, kita ada upaya lain untuk mengajukan perlindungan permohonan restitusi di LPSK. Mudah-mudahan di sini juga direspons dengan baik dan secepatnya," ujar Thedora.
Gusti mengaku optimistis menempuh jalur restitusi di LPSK dengan mencontoh sejumlah kasus pidana besar sebelumnya yang berhasil memulihkan kerugian korban.