"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi ya kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing," ungkap Minola.
Minola menjelaskan, dokumen-dokumen tanah dan vila yang sah menjadi hak milik Ruben Onsu hingga kini masih ditahan dan dikuasai oleh Sarwendah dengan dalih urusan cicilan perbankan.
"Oleh karena itu, kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, ya. Karena digantungkan kepada proses cicilan itu. Padahal enggak boleh digantungkan karena ini bukan perjanjian timbal balik," tuturnya.
Lebih lanjut, Minola memperingatkan bahwa tindakan menahan sertifikat milik orang lain tanpa hak berpotensi menyeret Sarwendah ke ranah hukum pidana.
"Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan ya, yang ancamannya 4 tahun penjara, ya. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S," tandas Minola.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri