JAKARTA - Proses mediasi pasangan artis Raisya Bawazier dan Zidan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat dinyatakan gagal pada Selasa (8/9/2026). Meski demikian, keduanya telah mencapai titik temu terkait urusan nafkah.
Dalam kesepakatan itu, Muhammad Zidan diwajibkan memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Raisya dengan total mencapai Rp120 juta.
Kuasa hukum Muhammad Zidan, Didi Lestarion, menjelaskan bahwa nafkah tersebut merupakan kewajiban kliennya sebagai suami setelah menceraikan sang istri.
"Jadi ketika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya, maka kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah mut’ah dan uang iddah. Nafkah iddahnya totalnya Rp60 juta ya? Pokoknya total semuanya Rp120 juta," ujar Didi Lestarion usai mediasi di PA Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Adapun penyebab keretakan rumah tangga, Didi mengungkapkan adanya kesalahpahaman serta pertengkaran yang kerap terjadi di antara kliennya dan Raisya.
Namun, kedua belah pihak enggan membeberkan secara detail pemicu utama konflik mereka ke ranah publik.
"Sebenarnya ada kesalahpahaman dan ada pertengkaran. Tapi pihak Raisya maupun pihak Zidan sudah bersepakat untuk tidak membongkar permasalahan tersebut," tutur Didi.
Didi menambahkan bahwa alasan perceraian yang dicantumkan dalam gugatan sudah sesuai dengan kompilasi hukum Islam, tanpa harus diungkap secara vulgar. Dia juga menyebut intensitas pertengkaran keduanya cukup sering, bahkan melalui pesan singkat.
"Iya kalau pertengkaran melalui WhatsApp, melalui telepon itu sering," ucapnya lagi.
Di sisi lain, Raisya Bawazier menegaskan bahwa dirinya sudah bulat untuk mengakhiri status pernikahannya dengan Zidan. Artis cantik ini bahkan mengaku sebagai pihak yang meminta agar proses cerai ini segera dilakukan.
"Sudah memang sepakat, aku yang memang minta untuk digugat," tegas Raisya.
Tak tanggung-tanggung, Raisya mengungkap bahwa dirinya yang meminta agar sang suami langsung menjatuhkan talak tiga kepadanya.
Sebagai informasi, Muhammad Zidan resmi mendaftarkan permohonan cerai talak terhadap Raisya Bawazier di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2026 lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari.
"Atas nama Muhammad Zidan bin Fahrudin mengajukan cerai terhadap Raisa binti Hamdan. Betul sudah didaftarkan dengan nomor perkara 1440/Pdt.G/2026/PA.JP," jelas Ira Puspita.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri