"Hari ini kehadiran prinsipal tidak diperlukan, karena di acara hukum perdata, prinsipal cukup pada mediasi," katanya.
Tak berselang lama, pihak tergugat, Sarwendah, bersama kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyusul di pengadilan.
Mereka membenarkan agenda sidang yang disampaikan pihak penggugat. Chris sendiri berjanji akan memberikan pernyataan lebih lanjut dihadapan awak media usai persidangan.
"Nanti setelah kita bersidang akan kita sampaikan ya teman-teman," pungkas Chris.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri