"Menurut keterangan Sony itu di-collect oleh WAMI. Namun kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," tegasnya.
Adapun lagu-lagu hits Ardhito yang dipermasalahkan antara lain 'Say Hello', 'Fine Today', '9 to 5', dan 'Bitterlove'. Selain masalah penggunaan lagu di luar negeri, pihak Ardhito juga menyoroti adanya dana sebesar Rp705 juta yang secara sepihak ditahan oleh pihak label.
"Berdasarkan surat klarifikasi Sony Music, ada Rp705 juta. Sony bilang dia akan menahan distribusi royaltinya Ardhito sampai sekarang (periode 2022-2025). Dan Ardhito tidak pernah dilaporkan berapa yang sudah ditahan. Total yang kita gugat Rp5,7 Miliar," ungkap Adityo.
Sebelum akhirnya menempuh jalur hukum, Ardhito diketahui telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun karena tidak ada kesepakatan, perkara ini akhirnya bergulir ke meja hijau. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 10 September mendatang untuk melengkapi berkas yang kurang.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri