JAKARTA - Musisi Ardhito Pramono dijadwalkan menjalani sidang atas gugatan perdata yang dilayangkan terhadap salah satu label musik ternama, Sony Music Entertainment Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, memastikan bahwa persidangan akan tetap berjalan sesuai jadwal. Ia mengonfirmasi telah berada di lokasi untuk mengawal kasus ini.
"Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan pembatalan dari PN Jakarta Pusat, ini saya mau jalan (ke persidangan)," ujar Adityo Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026).
Meski menjadi penggugat, Ardhito Pramono dipastikan tidak hadir di ruang sidang hari ini. Pelantun 'Bitterlove' tersebut memilih menyerahkan urusan legal standing kepada tim pengacaranya. Adityo menyebut kliennya baru akan hadir saat proses mediasi dimulai pada pekan depan.
"Jadi sidang tapi Ardhito tidak hadir ya. Ardhito akan hadir saat mediasi. Agendanya pemeriksaan legal standing, kalau lancar, minggu depan harusnya mediasi," jelasnya sebelum memasuki ruang sidang.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G 2026 ini menyinggung nominal ganti rugi yang fantastis.
Fokus utama gugatan ini diketahui dugaan wanprestasi atau pengabaian kontrak kerja sama yang dilakukan oleh pihak label. Ada dua poin yang menjadi pemicu keretakan hubungan kedua pihak.
Pertama, Ardhito menuding pihak label menahan hak royalti dari karya-karyanya tanpa alasan yang jelas. Padahal, lagu-lagu Ardhito dikenal sukses besar di pasaran.
Poin kedua yang tak kalah mengejutkan yakni soal izin sinkronisasi. Seperti diketahui, lagu-lagu Ardhito Pramono sempat viral dan sering diputar di berbagai acara televisi populer di Korea Selatan.
Alih-alih bangga, Ardhito justru merasa dirugikan dan menduga pemberian izin penggunaan lagu-lagu tersebut dilakukan secara sepihak oleh label tanpa meminta persetujuannya sebagai pencipta karya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri