JAKARTA - Presenter Ruben Onsu akhirnya buka suara terkait status tersangka usai dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Malalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyatakan keinginannya untuk segera menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Minola meluruskan bahwa duduk perkara tersebut sebenarnya berawal dari hubungan utang piutang murni, bukan investasi seperti yang selama ini beredar.
Ruben meminjam dana sebesar kurang lebih Rp3,5 miliar untuk menutupi kebutuhan bisnisnya yang sedang terdampak masalah internal.
"Ruben juga tidak pernah mau membela diri, mengatakan 'Itu tidak ada, itu fitnah'. Dia cuma mengatakan 'Oke, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini'. Tapi dia tetap mengatakan 'Oke, saya akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin'," kata Minola Sebayang melalui wawancara daring, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, Minola mengungkapkan bahwa Ruben menargetkan penyelesaian pembayaran utang tersebut dalam waktu yang singkat.
Ruben berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan bisa berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Saya tadi juga tanya 'Dalam minggu ini, Ben?'. Ya saya harapkan dalam minggu ini, bahkan mungkin kalau bisa lebih cepat. Kita doakan saja semoga masalah ini bisa benar-benar diselesaikan Ruben," tutur Minola.
Ruben sendiri mengaku cukup terkejut dengan laporan polisi tersebut karena merasa komunikasinya dengan pihak pelapor selama ini berjalan baik. Namun, dia tidak berniat untuk lari dari tanggung jawab dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya. Tidak juga berusaha untuk lari," tegas Minola.
Jika pembayaran dilakukan dalam waktu dekat, Minola optimistis status tersangka Ruben bisa segera dicabut.
"Ya kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut. Kan kalau sudah dicabut kan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, penetapan status tersangka Ruben Onsu dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar AKP Joko Adi Wibowo saat ditemui di kantornya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 silam.
Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian akibat janji investasi yang ditawarkan oleh pihak Ruben.
Joko menjelaskan, kronologi dugaan penipuan ini berawal saat RSO menawarkan kerja sama bisnis di bidang jual-beli produk kepada korban.
Tergoda dengan janji keuntungan yang menggiurkan, korban kemudian menyerahkan sejumlah modal kepada mantan suami Sarwendah tersebut.
Meski statusnya sudah naik menjadi tersangka, polisi belum melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi. Namun, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri