JAKARTA - Suasana persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dsn Undang Undang Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) mendadak riuh di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026). Sidang kali ini beragendakan keterangan lanjutan dari Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Keributan bermula saat Doktif meminta izin kepada Majelis Hakim untuk mempertanyakan aturan mengenai aksesoris di dalam persidangan. Ia merasa penggunaan atribut tertentu bisa menyamarkan identitas asli seseorang di meja hijau.
"Apakah boleh di ruang persidangan menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata hitam, atau aksesoris yang lainnya? Apakah diperkenankan, Yang Mulia?" tanya Dokter Detektif di hadapan Hakim.
Hakim pun memberikan penjelasan tegas bahwa ruang persidangan harus bebas dari atribut yang tidak semestinya. Hakim menegaskan bahwa penggunaan topi dilarang demi menjaga kewibawaan dan sterilisasi ruang sidang.
"Ya, yang memakai topi ya, di persidangan ya memang ada aturannya jangan pakai topi. Jadi harus di ruang persidangan ini harus steril, ya," jawab Hakim dengan tenang.
Tak berhenti di situ, Doktif kemudian menyoroti atribut yang dikenakan oleh Richard Lee di dalam ruang sidang, termasuk penggunaan wig atau rambut palsu.
Menurutnya, hal tersebut bisa mengubah mimik wajah dan menyulitkan proses identifikasi.
"Terdakwa (DRL) memakai wig ini, Yang Mulia. Sepengetahuan saya. Sehingga saya tidak (mengenali)," cecar Doktif.
Merespons hal tersebut, Hakim sendiri menilai bahwa atribut yang dicurigai tak terberpotensi mengganggu jalannya persidangan.
"Saya kira masih bisa dikenali," tegas Hakim.
Sikap Majelis Hakim pun disoroti pihak kuasa hukum Richard Lee. Mereka mengapresiasi keputusan hakim untuk tidak berlarut dalam perdebatan atribut tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia Majelis yang bijaksana," ujar Kuasa Hukum terdakwa menutup perdebatan mengenai atribut tersebut.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri