Sebelumnya, kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando, memberikan klarifikasi terkait alasan kliennya mangkir dari mediasi pada hari ini. Dia mengungkapkan, perubahan jadwal sidang yang mendadak berbenturan dengan agenda penting sang presenter.
“Jadi, kami itu baru menerima pemberitahuan jadwal mediasi itu pada 7 Agustus 2026. Namun ternyata, Ruben ada kepentingan lain yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari,” tuturnya dalam wawancara terpisah.
Berdasarkan aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal memang bersifat wajib. Karena itu, tim kuasa hukum sang presenter telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang kepada mediator PN Jakarta Selatan, pada Selasa pekan depan.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri