JAKARTA - Fangfang, istri siri Vicky Prasetyo menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dua adik iparnya, NG dan BPm atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu dibuatnya, pada 6 Agustus 2026.
Laporan polisi (LP) tersebut dibuat Fangfang karena dipicu rasa sakit hati lantaran diintimidasi dengan kata-kata kasar saat sedang hamil tua. Emmanuel Alvino, kuasa hukum Fangfang mengungkapkan, kliennya dihina dengan sebutan yang merendahkan martabat seorang perempuan.
“Awalnya, klien saya berkeluh kesah di Threads karena VP (Vicky Prasetyo) berkata di depan publik akan menikah lagi. Nah, klien saya sebagai istri merasa diduakan dong. Tapi imbas utas itu, Fangfang diintimidasi seseorang yang kami duga keluarga VP,” kata Emmanuel.
Dalam lanjutan keterangannya, Emmanuel Alvino mengungkapkan, Fangfang disebut ‘manusia murah’, ‘miskin’, dan ‘pengangguran’ oleh adik perempuan sang presenter.
Tak hanya Fangfang, sang pengacara pun mengklaim, turut menjadi sasaran serangan digital dari adik-adik Vicky.
Emmanuel mengatakan, adik sang presenter menudingnya sebagai ‘lawyer kriminal’. Berbagai intimidasi dengan kalimat merendahkan itu, diakui sang pengacara, membuat Fangfang mengambil langkah hukum tegas demi memberikan efek jera.
“Ini alasan kami langsung membuat LP. Menurut kami, keluarga VP ini seperti merasa kebal hukum. Sampai sekarang, pihak mereka tidak sekalipun meminta maaf atau mengklarifikasi soal hinaan tersebut,” ungkap Emmanuel.
Sementara itu, Fangfang yang baru saja melahirkan anak ketiganya mengaku trauma berat akibat intimidasi keluarga sang suami. Ia merasa, seperti ada orang tak dikenal yang selalu mengawasinya.
“Jujur saja, ke mana-mana jadi takut, selalu overthinking kalau sendiri. Ini menjadi pelajaran bagi saya agar lebih bijaksana menggunakan media sosial. Jangan sampai merendahkan sesama perempuan,” ungkap Fangfang.
Terkait detail laporan, kuasa hukum Fangfang lainnya, Dora dan Rosalinda menjelaskan, ada dua LP untuk Vicky Prasetyo yang sedang diproses. Untuk laporan di Polda Metro Jaya, adik-adik sang presenter dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Sedangkan untuk (laporan) Kak Fangfang kami menjerat VP dengan Pasal 436 tentang penghinaan ringan dengan ancaman 6 bulan penjara. Terlapornya berinisial NG dan BP, keduanya adalah adik dari VP,” ungkap Dora.
Pihak Fangfang menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga naik ke meja hijau. Selain LP penghinaan, Fangfang juga berencana menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sang suami atas dugaan penelantaran istri dan anak.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri