Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heni Sagara Kecewa Buzzer Penyebar Fitnah Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2026 |15:00 WIB
Heni Sagara Kecewa Buzzer Penyebar Fitnah Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara
Heni Sagara kecewa buzzer penyebar fitnah cuma dituntut 2 tahun penjara. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Pengusaha kosmetik, Heni Sagara, mengungkap kekecewaannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa buzzer, Feri dan Restu, dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Heni menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang dia alami. Pasalnya, aksi kampanye hitam (black campaign) dan fitnah keji yang dilakukan para terdakwa telah menyebabkan kerugian materiil usahanya yang ditaksir mencapai Rp4,3 triliun.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, terungkap bahwa para terdakwa terbukti melakukan manipulasi digital. Mereka menggunakan sistem robotik (bot) dan pond farming untuk menggiring opini negatif hingga menjadi trending topic di media sosial.

"Usaha yang saya bangun dengan ilmu, kompetensi, dan kerja keras selama 20 tahun dihancurkan seketika lewat fitnah keji. Wajah saya diubah menjadi binatang, produk kami difitnah berbahaya padahal BPOM sudah bersaksi produk kami aman," ujar Heni Sagara usai persidangan belum lama ini.

Heni menilai hukuman tersebut menjadi contoh buruk bagi iklim usaha di Indonesia.

"Kalau hukuman buzzer hanya 2 tahun, ini akan jadi contoh buruk dan ladang pekerjaan baru bagi pelaku kriminal untuk menghancurkan kompetitor bisnis. Ada ribuan karyawan saya yang hidupnya bergantung pada perusahaan ini," lanjutnya.

Tak berhenti di sini, Heni berkomitmen untuk menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk otak di balik serangan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement