Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dicap Ikut Campur dalam Kasus Eks ART Erin Wartia, Rieke Diah Pitaloka: Tak Ada Normalisasi Kekerasan!

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |14:01 WIB
Dicap Ikut Campur dalam Kasus Eks ART Erin Wartia, Rieke Diah Pitaloka: Tak Ada Normalisasi Kekerasan!
Rieke Diah Pitaloka
A
A
A

Rieke menekankan pentingnya perlindungan terhadap martabat pekerja rumah tangga. Menurutnya, jika negara gagal melindungi ART di dalam negeri, maka akan sulit untuk memberikan perlindungan serupa bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. UU PPRT adalah batu uji bagaimana Indonesia mampu melindungi PRT tidak hanya di dalam negeri, tapi di luar negeri juga. Kalau masyarakat yang bekerja di profesi ini tidak bisa dilindungi, bagaimana dengan profesi yang lain?" tambah Rieke.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, mengapresiasi dukungan dari Rieke Diah Pitaloka dan Lembaga Perlindungan Salsi dan Korban (LPSK).

Ia menyebut proses hukum kini tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti visum sebelum nantinya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka bagi terlapor.

"Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ibu Rieke Diah Pitaloka dan pihak LPSK, terus lawyer-lawyer saya yang baik ini. Terima kasih banyak," kata Deolipa.

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement