JAKARTA - Sarwendah Tan melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu mengaku, belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan untuk menjalani sidang gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang gugatan hak asuh anak dilayangkan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2026. Kemudian, sidang perdana dijadwalkan pada 15 Juli mendatang.
Chris Sam Siwu menegaskan, kliennya masih menunggu pemberitahuan mengenai panggilan sidang. "Sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu. Namun bila hal itu memang benar dilakukan, maka kami hargai," ujarnya.
Menurut Chris, penyelesaian konflik melalui lembaga hukum menjadi langkah yang tepat demi menghindari kegaduhan di ruang publik. “Keputusan RO menggugat sudah sangat tepat. Menyelesaikan masalah melalui lembaga yang kredibel (pengadilan).”
Kuasa hukum Sarwendah mengungkapkan, kliennya sangat menantikan momen persidangan tersebut. Ia mengklaim, telah menyiapkan argumen hukum kuat, didukung bukti-bukti dan saksi yang akan mengungkap fakta sebenarnya.
Bahkan, Chris memberikan bocoran bahwa pihaknya akan membongkar poin penting yang selama ini mereka rahasiakan dari publik di hadapan majelis hakim. “Yang pasti, hal penting itu belum pernah kami sampaikan ke media. Kami siap menghadapi gugatan mereka.”*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri