Sebagai pelapor, Fariz RM membeberkan kronologi awal perseteruannya dengan Syahravi. Musisi berusia 65 tahun itu menyebut lagunya yang berjudul Di Antara Kata telah diproduksi ulang dan dibawakan di berbagai acara tanpa izin.
"Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya 'Di Antara Kata', yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya," ujar Fariz RM.
Fariz menyayangkan sikap Syahravi yang mengedarkan lagu tersebut di berbagai platform digital tanpa menempuh jalur legal yang seharusnya.
"Dipentaskan juga tanpa izin legal. Artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," tuturnya.
Sebagai informasi, lagu Di Antara Kata merupakan salah satu karya ikonik Fariz RM yang dirilis pada 1981. Lagu tersebut masuk ke dalam album bertajuk Panggung Perak.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri